SIMALUNGUN – SEGARIS.CO — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 secara resmi melaporkan seorang oknum yang diduga mengaku sebagai pengurus KNPI setempat ke Polres Simalungun, Rabu (23/04/2025).
Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait menyampaikan bahwa laporan ini diajukan sebagai respons atas tindakan yang dinilai telah mencoreng nama baik organisasi serta merugikan eksistensi KNPI di wilayah tersebut.
Dasa Sinaga gelar Sosper, dari GARIS MERAH Narkoba, banjir, jalan rusak hingga lampu jalan
“Hari ini kami secara resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus KNPI Kabupaten Simalungun. Tindakan ini kami ambil berdasarkan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan DPP KNPI, usai Musda XV KNPI Sumut yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar Sabaruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan dokumen legalitas organisasi kepada instansi terkait, termasuk Kesbangpol dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simalungun, guna memastikan keabsahan kepengurusan DPD KNPI saat ini yang telah mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap Kesbangpol dan Dispora menindaklanjuti surat yang kami ajukan. Jika perlu, persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum demi menjaga marwah dan keabsahan organisasi,” kata Sabaruddin. [REL/RED/***]