BATUBARA — SEGARIS.CO — EMPAT dari lima pria pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan dibawah umur sebut saja Melur, 16 tahun, ditangkap tim Satreskrim Polres Batubara.
Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di perkebunan sawit Lonsum, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria tersebut usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing W, (15), MS (16), DW (16), dan P (21), warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Minggu (13/04/2025).
Sagala menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban Melur dijemput W dari rumah tante korban tempat korban tinggal, Sabtu (05/04/2025) malam. Tujuannya akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.
Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban Melur agar ikut minum miras.
Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban ke rumah tante korban di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Pagi itu juga Melur menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.
Setelah menutup telepon, ayah korban, Ir (48) langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Melur.
Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai pada Sabtu (05/04/2025) malam.
Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa 5 pria secara bergilir.
Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batubara membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima pengaduan orangtua korban, tim Satreskrim dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/04/2025).
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.
Diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melur bersama 4 temannya.
Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.
Namun dikatakan Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Saat ini keempat terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batubara,” kata Sagala. [RED/***]