DAIRI — SEGARIS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lapangan dalam perkara perdata antara Mestron Siboro (60) melawan adik kandungnya, RS (50), terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pahlawan No. 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (11/04/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Muhamad Iqbal Purba itu turut dihadiri para pihak, termasuk Mestron sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya, Tahi Purba, SH, serta RS sebagai tergugat.
Dalam agenda sidang lapangan tersebut, majelis hakim melakukan verifikasi fisik terhadap objek sengketa.
“Sidang hari ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi ini benar merupakan objek yang disengketakan,” ujar Hakim Iqbal di hadapan para pihak.
Selanjutnya, sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu (16/04/2025) dan Rabu (23/04/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Adapun keterangan saksi dari pihak tergugat akan disampaikan pada Rabu (30/04/2025) dan Rabu (07/05/2025).
“Masing-masing pihak diberikan kesempatan yang setara dalam proses pembuktian,” tegas hakim.
Awal Mula Gugatan
Melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba, Mestron Siboro—seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri—memaparkan kronologi sengketa yang bermula dari pembelian tanah dan bangunan tersebut pada tahun 2012.
Tanah dan bangunan yang disengketakan dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging dengan persetujuan keluarganya: Elfrida Theresia Naibaho (istri Leonardus), serta kedua orang tuanya, Mardongan Sigalingging dan Margaretha Br Silalahi.
Menurut Tahi, pembelian itu dilatarbelakangi keinginan ibu kandung Mestron, Karolina Br Sagala, untuk pindah rumah karena alasan kenyamanan dan kesehatan.
Saat itu, Mestron menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan dan menghubungi pemiliknya, Mardongan Sigalingging.
Setelah disepakati, harga pembelian rumah ditetapkan Rp500 juta.
Uang sebesar itu sempat ditunjukkan Mestron kepada Mardongan, namun tidak langsung dibayarkan karena menunggu proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam perjalanannya, Mestron yang saat itu masih berdinas di Polda Maluku Utara, mempercayakan pembayaran kepada RS.
Ia bahkan memperkenalkan RS kepada Mardongan dan menyerahkan uang tersebut kepada RS, disaksikan oleh beberapa anggota keluarga.
Namun, dalam prosesnya, AJB (Akta Jual Beli) atas tanah dan rumah tersebut justru diterbitkan atas nama RS, tanpa sepengetahuan Mestron.
Hal ini kemudian memicu perselisihan dan mendorong Mestron untuk mengajukan gugatan ke PN Sidikalang.
“Klien kami membeli rumah ini untuk ibunya, tetapi tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapa pun. Karena itu, kami meminta majelis hakim agar mengembalikan hak kepemilikan atas objek tersebut kepada klien kami, tanpa syarat apa pun,” ujar Tahi Purba.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir, dengan agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. [RED/REL/***]