BATUBARA – SEGARIS.CO — BUPATI Batubara H. Baharuddin Siagian didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan keabsahan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Satu Membara (Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batubara), Jekson Siahaan, pada Rabu (09/04/2025).
Menurut Jekson, sejumlah komisioner KPAD diketahui masih aktif menjalankan profesi sebagai advokat, meskipun telah dilantik sebagai anggota komisi.
Ia menegaskan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas melarang advokat memegang jabatan lain yang dapat menghambat independensi dan kebebasan profesinya.
Pariwisata Samosir catat PAD Rp1 miliar dari dua destinasi favorit
“Undang-undang menyatakan bahwa advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang menurunkan derajat dan martabat profesi. Apalagi bila jabatan tersebut menuntut pengabdian penuh yang bisa mengganggu tugas utama seorang advokat,” ujar Jekson.
Tak hanya itu, Jekson juga menyoroti kejanggalan dalam proses pembentukan KPAD Batubara.
Ia menyebut, komisi tersebut dibentuk tanpa dasar hukum yang kuat karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Selain itu, pelantikan pengurus dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati yang masa jabatannya tinggal menghitung hari, menjelang pelantikan bupati definitif.
“Kami melihat pembentukannya tergesa-gesa dan dipaksakan. Seharusnya dilakukan bupati definitif, bukan Pj Bupati yang bersifat sementara,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Harian Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Rakyat (Gemkara), Zulkarnain Ahmad, turut menyuarakan dukungannya terhadap evaluasi KPAD Batubara.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, Kabupaten Batubara telah memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati dan memiliki legitimasi hukum yang lebih jelas.
Zulkarnain menilai, pembentukan KPAD yang dilakukan oleh Pj Bupati menjelang masa jabatannya berakhir justru menimbulkan konflik hukum, apalagi diketahui ada tiga pengurus aktif yang juga berprofesi sebagai advokat.
“Ini pekerjaan mulia, melindungi anak-anak kita. Tapi tidak boleh dipaksakan dan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan. KPAD Batubara harus dievaluasi agar tidak bertentangan dengan hukum maupun visi besar Nawacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Zulkarnain. [RED/***]