Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?

Catatan | Ingot Simangunsong TAANAH bersertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Sertifikat ini menggantikan sertifikat tanah konvensional (fisik) dan disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh BPN. Ciri-ciri dan keunggulan sertifikat tanah elektronik: Berbentuk … Lanjutkan membaca Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?