Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?
Catatan | Ingot Simangunsong TAANAH bersertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Sertifikat ini menggantikan sertifikat tanah konvensional (fisik) dan disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh BPN. Ciri-ciri dan keunggulan sertifikat tanah elektronik: Berbentuk … Lanjutkan membaca Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan