Catatan | Ingot Simangunsong
TAANAH bersertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia.
Sertifikat ini menggantikan sertifikat tanah konvensional (fisik) dan disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh BPN.
Ciri-ciri dan keunggulan sertifikat tanah elektronik:
Berbentuk digital – Tidak lagi dalam bentuk fisik kertas, tetapi dalam format elektronik dengan tanda tangan digital dari pejabat berwenang.
Terintegrasi dalam Sistem BPN – Data tanah tercatat dalam sistem berbasis teknologi informasi untuk mencegah duplikasi dan pemalsuan.
Lebih aman – Mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan sertifikat.
Mudah diakses – Pemilik tanah bisa mengakses informasi tanah mereka secara online tanpa harus datang ke kantor BPN.
Mempermudah transaksi – Proses jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.
Dasar hukum
Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Regulasi ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam layanan pertanahan di Indonesia.
Saat ini, penerbitan sertifikat elektronik masih dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan diperuntukkan bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik yang dikonversi menjadi bentuk digital.
Meskipun sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, ada beberapa kelemahan dan tantangan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Risiko keamanan siber
Sertifikat elektronik bergantung pada sistem digital, sehingga berpotensi menjadi target serangan siber, seperti peretasan atau kebocoran data.
Jika sistem BPN mengalami gangguan atau diretas, ada kemungkinan data kepemilikan tanah terganggu atau hilang.
Keterbatasan infrastruktur dan SDM
Tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung sertifikat elektronik.
Masyarakat, terutama yang belum terbiasa dengan teknologi, mungkin kesulitan mengakses atau memahami penggunaan sertifikat digital.
Potensi penyalahgunaan oleh oknum
Dalam proses digitalisasi, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu, misalnya pemalsuan tanda tangan elektronik atau manipulasi data kepemilikan tanah.
Jika tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat, sertifikat elektronik bisa tetap disalahgunakan seperti halnya sertifikat fisik.
Masalah kepemilikan ganda dan sengketa
Konversi dari sertifikat fisik ke elektronik bisa mengalami kesalahan, terutama jika ada ketidaksesuaian data yang tersimpan di sistem BPN.
Jika terjadi kesalahan input atau perubahan tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pemilik harus melakukan koreksi yang bisa memakan waktu dan biaya.
Ketergantungan pada teknologi dan regulasi yang masih berkembang
Tidak semua masyarakat memiliki perangkat atau keterampilan untuk mengakses sertifikat elektronik.
Regulasi terkait sertifikat elektronik masih berkembang dan bisa mengalami perubahan, sehingga ada ketidakpastian bagi pemilik tanah mengenai aturan di masa depan.
Jika Anda ingin menggunakan sertifikat elektronik, sebaiknya memahami prosedur yang benar dan memastikan data Anda sudah tercatat dengan baik di sistem BPN.
Penyitaan tanah
Ancaman penyitaan tanah yang belum bersertifikat elektronik sebenarnya tidak serta-merta terjadi.
Namun, ada beberapa potensi risiko yang perlu diperhatikan terkait kebijakan digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia:
Status tanah yang belum dikonversi ke elektronik
Tanah bersertifikat fisik tetap sah meskipun belum dikonversi ke elektronik. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN belum mewajibkan seluruh tanah harus memiliki sertifikat elektronik secara langsung.
Namun, jika dalam jangka panjang digitalisasi menjadi standar utama, bisa saja tanah yang tidak memiliki sertifikat elektronik mengalami keterbatasan akses dalam transaksi, seperti jual beli atau jaminan kredit.
Risiko penguasaan oleh pihak ketiga
Jika tanah belum memiliki sertifikat elektronik dan data kepemilikan tidak tercatat dengan baik di BPN, ada potensi klaim sepihak dari pihak lain.
Bisa terjadi dalam kasus tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lengkap, misalnya masih berbentuk girik, petok D, atau hak adat tanpa sertifikat.
Kemungkinan penyitaan dalam sengketa atau program redistribusi tanah
Jika pemerintah menjalankan program penertiban tanah terlantar atau tidak jelas kepemilikannya, tanah yang tidak memiliki sertifikat yang terdata di BPN bisa berisiko dianggap sebagai tanah negara atau masuk program redistribusi tanah.
Jika ada sengketa, pemilik tanah tanpa sertifikat elektronik bisa lebih sulit membuktikan hak kepemilikan dibandingkan dengan mereka yang sudah terdokumentasi secara digital.
Potensi penyalahgunaan regulasi
Dalam proses digitalisasi, jika terjadi kesalahan administrasi atau manipulasi oleh oknum tertentu, ada risiko tanah yang belum bersertifikat elektronik dianggap tidak terdaftar, sehingga lebih rentan diklaim oleh pihak lain.
Hal ini bisa diperburuk jika pemilik tanah tidak aktif memverifikasi status tanahnya di BPN.
Langkah pencegahan
Segera cek status tanah Anda di BPN untuk memastikan terdaftar dengan benar dalam sistem elektronik.
Konversi sertifikat fisik ke elektronik jika memungkinkan, terutama jika ada peraturan yang mewajibkan di masa depan.
Pastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan tersimpan dengan baik, termasuk bukti pembayaran pajak tanah.
Sejauh ini, tidak ada aturan resmi yang menyatakan tanah tanpa sertifikat elektronik akan langsung disita. Namun, ada baiknya tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di masa depan.
Penulis pimpinan redaksi Segaris.co