MEDAN – SEGARIS.CO — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Kamis (27/03/2025).
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mengharuskan laporan keuangan daerah disampaikan kepada BPK.
Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan langkah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dasa Sinaga: “Gereja berperan besar dalam pemajuan kebudayaan di Sumut”
Ia juga menekankan bahwa laporan yang disampaikan masih berstatus unaudited dan akan diperiksa lebih lanjut oleh BPK.
“Kami berharap BPK terus memberikan arahan dan bimbingan agar tata kelola keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan. Terlebih, di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah dituntut lebih inovatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif guna memastikan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Wali Kota mengungkapkan harapannya agar hasil pemeriksaan BPK memberikan penilaian terbaik bagi seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara, khususnya predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi harus menjadi momentum peningkatan kualitas laporan keuangan daerah yang lebih akurat dan transparan. Dengan capaian WTP, kita bisa mewujudkan Pematangsiantar sebagai kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa setelah menerima LKPD, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan mandat undang-undang.
“BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan audit atas laporan yang telah diterima,” katanya. [Ingot Simangunsong/***]