SAMOSIR – SEGARIS.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi meluncurkan aplikasi berbasis web “JAGA DESA” (Jaksa Garda Desa) pada Senin (24/03/2025) di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Peluncuran ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon.
Meningkatkan akuntabilitas dana desa
Aplikasi “JAGA DESA” merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Program ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan serta penyaluran dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menekankan pentingnya aplikasi ini dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.
Ia berharap aplikasi ini dapat menjadi alat strategis bagi kepala desa dalam memastikan dana yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa secara optimal.
“Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka juga perlu memahami serta menjalankan regulasi yang ada agar dana desa tepat sasaran,” ujar Ariston.
Ariston juga menyoroti perbedaan karakteristik desa dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di setiap wilayah.
Ia menilai, dengan adanya aplikasi ini, kepala desa akan mendapatkan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Dengan adanya pengawalan dari kejaksaan, kami berharap kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih nyaman dan aman,” tambahnya.
Dukungan legislatif dan APDESI
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, mengapresiasi inisiatif ini.
Menurutnya, program JAGA DESA merupakan langkah maju dalam mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik.
“Program ini sangat luar biasa. Diharapkan seluruh kepala desa dapat mengimplementasikan pengelolaan dana desa sesuai dengan APBDes 2025 dengan lebih baik,” kata Nasip.
Ia juga mengingatkan kepala desa agar memprioritaskan program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, menilai aplikasi ini sebagai bentuk kemitraan antara pemerintah desa dan Kejaksaan.
Dengan adanya pengawasan ini, kepala desa dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir melakukan kesalahan administrasi.
Aplikasi untuk transparansi dan pencegahan korupsi
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan bahwa aplikasi JAGA DESA merupakan bagian dari program unggulan pemerintah dalam mendukung pembangunan desa.
Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan desa sebagai fondasi utama ekonomi negara.
“Pembangunan desa adalah kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia,” katanya.
Hutagaol menjelaskan bahwa JAGA DESA merupakan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memungkinkan kejaksaan merespons cepat berbagai kendala dan permasalahan hukum di desa.
Aplikasi ini dirancang untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mempertanggungjawabkan keuangan desa.
Jaksa Agung RI, kata Hutagaol, menekankan bahwa kejaksaan harus hadir untuk mengasistensi program pemberdayaan ekonomi desa, terutama karena masih banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami tata kelola keuangan negara.
“Melalui aplikasi ini, kami dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara real-time. Pendekatan ini lebih mengutamakan pencegahan agar aparat desa tidak tersandung kasus hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan anggaran,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]