SAMOSIR – SEGARIS.CO — INDIKASI penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula mencuat, namun upaya mendapatkan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Samosir menemui kendala.
Sikap tertutup dan jawaban yang terkesan menghindar dari Sekretaris Inspektorat, Blasman Sitanggang, semakin memicu tanda tanya terkait transparansi penggunaan dana tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (21/O3/2025), Blasman menegaskan bahwa permintaan tanggapan resmi harus melalui surat resmi.
“Harus melalui surat resmi kalau meminta tanggapan ke Inspektorat,” ujarnya singkat.
Ia beralasan bahwa prosedur tersebut diberlakukan demi ketertiban administrasi.
Namun, ketika diminta menjelaskan dasar hukum yang mengharuskan jurnalis mengikuti mekanisme tersebut, Blasman tidak memberikan jawaban yang jelas.
Dianiaya oknum pengacara, Mulkan Hasibuan lapor ke Polres Pematangsiantar
“Aturannya begitu,” katanya tanpa elaborasi lebih lanjut.
Sikap Inspektorat yang dinilai tidak kooperatif menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sebab, meskipun regulasi administratif penting untuk menjaga tata kelola birokrasi, keterbukaan informasi juga merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan dana publik.
Indikasi Penyimpangan Dana BOS
INDIKASI penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula mencakup anggaran tahun 2023 hingga 2024.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan 100 unit pot bunga dengan harga Rp100.000 per unit pada tahun 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pembelajaran.
Berlarut-larutnya penanganan dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Dana BOS seharusnya digunakan secara transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung proses belajar-mengajar, bukan menjadi celah bagi penyalahgunaan.
Ketua DPP LBH Perjuangan Rakyat Merdeka, Maju Hasurungan Sitorus, turut angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menyayangkan sikap tertutup Inspektorat, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.
“Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya Inspektorat bisa memberikan penjelasan terbuka tanpa harus berlindung di balik aturan administratif yang tidak jelas,” tegasnya.
Maju Sitorus juga menyoroti sikap Inspektorat yang terkesan berbelit-belit dalam memberikan informasi.
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Jika ada regulasi yang mengatur hal tersebut, Inspektorat seharusnya bisa menjelaskan secara gamblang. Jika tidak, ini justru menimbulkan kecurigaan lebih dalam,” ujarnya.
Tuntutan transparansi dari publik
MASYARAKAT dan orang tua siswa berharap Inspektorat dapat segera memberikan klarifikasi yang transparan terkait dugaan penyimpangan Dana BOS.
Sebab, anggaran tersebut merupakan bentuk bantuan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
Penyalahgunaannya dapat berdampak langsung pada kualitas pendidikan serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat daerah.
Jika Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal justru bersikap tertutup, bagaimana masyarakat dapat yakin bahwa dana publik dikelola dengan baik dan sesuai aturan?
Oleh karena itu, perlu ada perhatian lebih dari pemangku kebijakan, termasuk Bupati Samosir, untuk memastikan bahwa Dana BOS benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai dana yang seharusnya menopang sektor pendidikan justru menjadi ladang penyalahgunaan yang merugikan masa depan generasi muda. [Hatoguan Sitanggang/***]