MEDAN — SEGARIS.CO — TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, serta MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Adre, Sabtu (15/03/2025).
MARSIADAPARI dalam kegiatan DASA SINAGA sebagai Wakil Rakyat di Provinsi Sumatera Utara
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga mengumpulkan dana dari para kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, status SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Adre.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, namun justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan. [RE/***]