MEDAN – SEGARIS.CO — Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut proyek Revitalisasi Danau, Siombak yang masih dalam masa pemeliharaan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto guna mencegah potensi kerugian negara.
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang telah mengumpulkan informasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera II (BWS Sumatera II) Medan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek Rp42 miliar lebih yang dibiayai oleh APBN.
“Kami berharap sebelum penindakan dilakukan, di masa pemeliharaan 360 hari ini, pencegahan tetap diutamakan. Inspektorat Kementerian PUPR RI, BWS Sumatera II, dan APH harus mengkaji serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian,” ujar Irwansyah, Jumat (07/03/2025).
Menurutnya, upaya pencegahan ini penting agar kontraktor proyek dapat memperbaiki pekerjaannya, sehingga uang negara tidak terbuang sia-sia dan proses hukum yang panjang serta mahal bisa dihindari.
Dugaan penyimpangan dan peran kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari BWS Sumatera II terkait proyek ini.
“Proyek Revitalisasi Danau Siombak Rp42 miliar ini masih dalam tahap pemeliharaan. Kami terus menggali informasi dari masyarakat untuk memastikan tidak ada indikasi penyimpangan,” kata Daniel.
Sementara itu, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) juga menerima laporan terkait pelaksanaan proyek ini.
Salah satu temuan yang mencuat adalah aktivitas pengerukan material di dalam Danau Siombak menggunakan alat berat yang diangkut kapal ponton oleh PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor pelaksana proyek.
“Ada pengerukan material di Danau Siombak. Pertanyaannya, apakah ini diperbolehkan? Mengingat regulasi terkait pengambilan material tanah dan pasir memiliki aturan yang ketat,” ujar Hafifuddin dari LP3.
Tanggapan pihak kontraktor
Menanggapi hal ini, Humas PT Bahana Prima Nusantara, Said Siregar, membenarkan bahwa alat berat milik perusahaan digunakan untuk pengerukan di Danau Siombak.
Namun, ia menegaskan bahwa material tersebut tidak dibawa keluar dan tidak termasuk dalam kategori pertambangan ilegal.
“Galian itu hanya untuk kebutuhan proyek di lokasi, bukan untuk dijual atau dipindahkan ke tempat lain. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya, Rabu (27/02/2025).
Terkait sumber tanah yang digunakan dalam proyek tersebut, Said menyebut bahwa material didatangkan dari Binjai.
“Silakan cek langsung ke Binjai dan tanyakan ke supir-supir truknya,” tambahnya.
Serah terima dan detail proyek
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek ini telah diserahterimakan dari PT Bahana Prima Nusantara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau, Situ, dan Embung SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera II Medan pada 16 Desember 2024.
Proyek ini dikontrakkan melalui Nomor HK.02.03.Bws2.8.2/2024/02 tanggal 30 April 2024 dengan tiga kali amandemen kontrak. Ruang lingkup pekerjaan mencakup galian tanah mekanis, timbunan tanah dari luar lokasi, pembangunan struktur tanggul, serta fasilitas penunjang seperti jembatan, spot foto, dan tangga.
Danau Siombak sendiri merupakan danau buatan yang terbentuk pada era 1980-an saat material pasir di lokasi ini digunakan untuk pembangunan Tol Belmera.
Dengan luas sekitar 40 hektare dan kedalaman 15 meter, danau ini menjadi destinasi wisata lokal yang dikelilingi vegetasi mangrove dan pohon nipah.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih menelaah berbagai laporan dan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek revitalisasi ini.
Masyarakat berharap, langkah hukum yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi kebocoran anggaran di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]