TOBA — SEGARIS.CO – Dalam upaya mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, Pemerintah Kecamatan Silaen menggelar Rapat Pembahasan Program Ketahanan Pangan, Rabu (26/2/2025).
Rapat yang berlangsung di Balai Data Kantor Camat Silaen, Kabupaten Toba, ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (, PDT) RI Nomor 3 Tahun 2025.
Camat Silaen, Tumpal Panjaitan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan lembaga desa untuk menyukseskan program ketahanan pangan.
Dituntut 3,6 tahun, Hakim PN Balige bebaskan Mangatas Silaen, Jaksa upaya KASASI
Ia menekankan bahwa pemanfaatan Dana Desa harus tepat sasaran, termasuk dalam pengelolaan sektor pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Kami mengundang Plt. Kepala Dinas PMD PPA dan Pendamping Desa untuk memberikan penyuluhan terkait mekanisme tata kelola dan regulasi yang mendukung ketahanan pangan desa,” ujar Tumpal Panjaitan.
20% dana desa untuk ketahanan pangan
Plt. Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Toba, Rafles Sergius Gultom, menjelaskan bahwa berdasarkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani di desa, sekaligus menekan angka stunting.
“Desa harus memanfaatkan potensi lokal. Misalnya, Desa Lumbandolok di Kecamatan Silaen sudah mulai merevitalisasi BUMDes mereka, melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain untuk segera melakukan langkah serupa,” jelas Rafles.
Untuk mempercepat realisasi program, Kecamatan Silaen juga mendorong pembentukan BUMDesma yang akan mengelola program ketahanan pangan.
Pemerintah pusat bahkan memberikan kemudahan dalam penerbitan akta badan hukum bagi BUMDesma guna mempercepat implementasi kebijakan ini.
Peran BUMDesma dalam swasembada pangan
Lenny Nainggolan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, turut memberikan materi terkait regulasi yang mengatur pembentukan BUMDes, BUMDesma, dan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Ia menekankan bahwa pengelolaan BUMDesma harus berbasis potensi unggulan desa, seperti produksi padi, bawang, jagung, hingga sektor peternakan.
Hal ini diperkuat pemaparan Vinky Pasaribu, dari Dinas PMD PPA, yang menjelaskan mekanisme pembentukan BUMDesma serta struktur pengurusnya yang terdiri dari 9 hingga 11 orang.
“Setiap desa harus memastikan produk unggulan BUMDesma. Nantinya, akan dilakukan penandatanganan MoU dengan pendamping bersertifikat untuk memastikan pengelolaan berjalan profesional,” ungkap Vinky.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya-jawab, di mana mereka menggali lebih dalam terkait mekanisme pendanaan, keterkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), serta aspek legalitas BUMDesma.
Sebagai tindak lanjut, para kepala desa sepakat untuk menggelar pertemuan pembentukan BUMDesma pada Selasa, 4 Maret 2025.
BUMDesma ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak program strategis pemerintah di desa, terutama dalam mendukung swasembada pangan di Kecamatan Silaen. [Paber Simanjuntak/***]