SAMOSIR – SEGARIS.CO — PERANGKAT desa berinisial RT (wanita) di Kabupaten Samosir menghadapi laporan hukum terkait dugaan tindak asusila dan penyebaran konten pornografi.
Laporan tersebut diajukan Sumarli Pasaribu, yang menuding RT terlibat dalam hubungan tidak sah dengan menantunya, SS (pria).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila di media sosial Facebook pada November 2024.
Dituntut 3,6 tahun, Hakim PN Balige bebaskan Mangatas Silaen, Jaksa upaya KASASI
Video yang diunggah melalui akun Desli Simbolon tersebut memperlihatkan dua sosok yang diduga kuat sebagai RT dan SS.
Menurut Sumarli, tindakan keduanya melanggar norma hukum karena mereka bukan pasangan yang terikat dalam perkawinan sah.
RT juga diduga menyebarkan video tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah keluarga atau kerabat SS.
Sumarli meyakini penyebaran tersebut bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat serta melecehkan pihak keluarga besar pelapor (korban) di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pada 15 Februari 2025, dalam pertemuan yang difasilitasi personel Polsek setempat dan perangkat desa, baik RT maupun SS dikabarkan mengakui perbuatan mereka.
Kuasa hukum pelapor, Charlos Jevijay Sinurat, S.H, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan RT dan SS melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 34 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Sebagai perangkat desa, RT seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa,” ujar Charlos.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. [Hatoguan Sitanggang/***]