TOBA — SEGARIS.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhkan vonis bebas terhadap Mangatas Silaen dalam perkara perpajakan yang menjeratnya dengan kerugian negara Rp3,2 miliar lebih.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair mau pun subsidair.
Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan. Ada pun biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Kasi Intel Kejari Toba, Benny Surbakti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam pembuktian, namun menghormati putusan hakim dan akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Mangatas Silaen terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 64 KUHP.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda lebih dari Rp6,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.
Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 9 bulan sebagai pengganti denda.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa serta keputusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Proses kasasi yang akan ditempuh Kejari Toba pun dinantikan sebagai langkah lanjutan dalam perkara ini. [Paber Simanjuntak/***]