TOBA — SEGARIS.CO — MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Winner Butarbutar (42) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial IP (16).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/02/2025).
Ketua Majelis Hakim, Anita Silitonga, memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sengketa lahan di Bonatua Lunasi: Muller Sinurat ajukan gugatan ke PN Balige
Sebelumnya, JPU Anita Apriani Siagian, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Anita menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Vonis ini hanya dua pertiga dari tuntutan kami. Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saya akan meminta arahan dari pimpinan terkait kelanjutan perkara ini,” ujar Anita.
Sementara itu, Ketua Boru Toba Marsada (Botoma), Rosanna Napitupulu, yang mendampingi korban sebagai paralegal, menyayangkan keputusan majelis hakim.
Ia menilai vonis tersebut terlalu ringan, mengingat terdakwa merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa.
“Sebagai pendidik, seharusnya terdakwa menjadi pelindung, bukan malah mencederai kepercayaan dan merusak masa depan anak didiknya. Kami berharap vonisnya setidaknya setara dengan tuntutan JPU agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama tenaga pendidik,” ujar Rosanna di kantor Botoma.
Winner Butarbutar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
ZKasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada 5 Oktober 2024. [Paber Simanjuntak/***]