TOBA — SEGARIS.CO – Muller Sinurat (68), warga Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar 3,5 hektare yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan.
Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada warisan dari orang tuanya, Oppu Gugun Sinurat, yang membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya, Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat, dan Saleh Sinurat, pada 12 Juli 1954.
Namun, tanah tersebut kini diklaim dan dikuasai oleh pihak lain yang mengatasnamakan pembangunan Tugu Marga Sinurat.
Kasus pencurian getah Pinus di Samosir kembali mengemuka, 9 terduga PELAKU BELUM DITAHAN
Merasa haknya dilanggar, Muller Sinurat menunjuk Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu, S.H. dan Rekan sebagai kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut di jalur hukum.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk surat jual beli yang telah ada sejak 1954. Kami akan memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Panahatan Hutajulu, kepada Segaris.co, di kantornya di Balige.
Gugatan hukum atas sengketa lahan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Balige dengan nomor perkara 75/PdtG/2024/PN-Blg pada 18 Juli 2024.
Panahatan Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya siap membela hak kepemilikan Muller Sinurat berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
Proses hukum kini tengah berjalan, dan Muller Sinurat berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Surati Bupati tembusan ke Polres Toba
Terkait tugu yang didirikan pihak tergugat di lahan sengketa itu, Muller Sinurat pun menyurati Bupati Kabupaten Toba pada 16 Februari 2025 prihal permintaan penghentian pembangunan Tugu Raja Pagi di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan di lahan yang masih dalam sengketa di PN Balige.
Surat tersebut ditembuskan Muller Sinurat ke Gubernur Sumatera Utara, Kapolres Toba dan dinas terkait tidak adanya ijin mendirikan bangunan.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige adalah Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan tergugat X dan atau tergugat XI atau siapa pun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apa pun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, menghukum denda Tergugat XI atau siapa pun sebesar Rp 1.000.000.- per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan di atas objek sengketa tersebut. [RE/***]