DELISERDANG — SEGARIS.CO – Tiga warga Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap personel TNI Angkatan Laut (Pos AL) Pantailabu atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur milik Pertamina.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan melubangi pipa saluran BBM yang tertanam di bawah laut dan menyalurkannya ke tempat penampungan.
Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Pantailabu, Letda Marinir Olpen Situmorang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/02/2025).
Para pelaku yang berinisial AR (47), IR (31), dan HA (43) diamankan pada Selasa (11/2/2025) di Dusun IV, Desa Pantailabu Pekan, Kecamatan Pantailabu.
Penguatan SDM dan Penerapan SMK3 jadi sorotan dalam Peringatan Bulan K3 2025
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 30 kiloliter (KL) Avtur.
BBM hasil curian itu disimpan dalam 29 tangki berkapasitas 1 KL serta dua drum berisi sekitar 220 liter di sebuah gudang penampungan di kawasan pantai Pantailabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi pencurian ini sejak tahun 2022.
Dalam setiap aksi, mereka mampu mengalirkan sekitar 30 KL Avtur dari pipa yang dilubangi ke tempat penampungan menggunakan selang khusus.
Para pelaku juga mengungkapkan bahwa mereka tidak beraksi sendirian, melainkan bersama satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Komandan Lantamal I memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah kerja Lantamal I akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Pencegahan dan penindakan terhadap aksi-aksi ilegal seperti ini tidak boleh berhenti. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan,” ujar Letda Marinir Olpen Situmorang.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I di Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. [RE/***]