SAMOSIR – SEGARIS.CO — Sengketa terkait pungutan retribusi di objek wisata Pasir Putih Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, terus berlanjut.
Insiden yang terjadi pada 18 Januari 2025 itu kini berujung pada laporan resmi ke Polsek Pangururan, memaksa seorang wisatawan asal Kuta Cane, Aceh Tenggara, menjadi saksi dalam proses hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, mengakui adanya ketegangan terkait insiden tersebut.
Pihaknya berencana memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berselisih untuk mencari jalan damai.
“Kedua belah pihak akan kita pertemukan supaya bisa berdamai,” ujarnya, Kamis (06/02/2025).
Kasus pencurian getah Pinus di Samosir kembali mengemuka, 9 terduga PELAKU BELUM DITAHAN
Namun, upaya mediasi ini tampaknya masih menemui kendala. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik homestay bermarga Sihaloho—yang terlibat dalam cekcok dengan petugas retribusi—sebelumnya telah dipanggil ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Sayangnya, saat Sihaloho datang, kepala dinas tidak berada di tempat, sehingga pertemuan urung terlaksana.
Kronologi peristiwa
Salah seorang wisatawan, Simanjuntak, yang turut menjadi saksi dalam kejadian itu, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia merasa dirugikan secara waktu dan materi akibat harus kembali ke Samosir untuk memberikan keterangan di kepolisian.
Menurut Simanjuntak, peristiwa bermula ketika rombongan wisatawan asal Aceh Tenggara, yang berjumlah 20 orang, tiba di Pasir Putih Parbaba.
Belum sempat memarkir kendaraan, mereka sudah dimintai pembayaran retribusi oleh petugas dengan nada membentak.
“Petugas retribusi langsung menagih biaya dengan nada tinggi. Lalu pemilik homestay tempat kami menginap datang dan menjelaskan bahwa kami adalah tamunya,” ujar Simanjuntak.
Namun, petugas tetap bersikeras agar rombongan membayar. Pemilik homestay, yang berniat membela tamunya, menegaskan bahwa mereka adalah tamu yang ia jemput secara pribadi.
Ketegangan pun meningkat, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh petugas retribusi.
Simanjuntak menyayangkan kejadian ini dan menilai masalah retribusi seharusnya dapat diselesaikan di tempat tanpa harus berujung ke kantor polisi.
Ia juga menyoroti pemberitaan salah satu media nasional yang menurutnya tidak berimbang, karena menampilkan video dirinya tanpa konteks yang jelas.
“Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan saling melapor ke polisi. Samosir adalah destinasi wisata, jangan sampai hal seperti ini mengurangi kenyamanan wisatawan,” katanya.
Dugaan pungutan tanpa karcis
Di sisi lain, pemilik homestay bermarga Sihaloho mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan retribusi di Pasir Putih Parbaba.
Ia menyebut bahwa selama ini tamu yang menginap di homestay tidak pernah dikenakan retribusi.
“Saya heran dengan tindakan petugas retribusi ini. Selama ini, tamu homestay tidak pernah dikenakan biaya seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sihaloho menuding adanya praktik pungutan liar di objek wisata tersebut.
“Sering kali petugas menarik retribusi dari pengunjung tanpa memberikan karcis resmi,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama bagi para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan yang menginginkan kenyamanan saat berkunjung ke Samosir.
Dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]