Siswanto Laoli: Para pelaku harus dihukum
GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Proyek penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4,4 miliar lebih kini menjadi sorotan.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ini diduga menjadi lahan korupsi oleh oknum di UPTD Gunungsitoli bersama rekanan proyek.
Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, melaporkan dugaan korupsi ini ke Polres Nias pada Rabu (08/01/2025) sore.
Usai menyerahkan laporannya, Siswanto menyampaikan kepada Segaris.co bahwa salah satu indikasi korupsi adalah pengadaan rumput bermuda senilai Rp 377 juta lebih yang diduga fiktif karena hingga kini tidak terlaksana.
Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan pada mekanisme pencairan dana proyek.
Menurut Siswanto, pembayaran tidak dilakukan ke rekening Wakil Direktur CV. KKJ sesuai yang tercantum dalam kontrak, melainkan ke rekening pihak lain yang tidak terkait dengan proyek tersebut.
Temuan dan tuntutan
Siswanto menjelaskan, ada tujuh item pekerjaan yang telah selesai pada proyek tersebut, antara lain pemasangan kanopi tribun, pembangunan jogging track di sisi bawah dan tengah, pemasangan tiang bendera, pembangunan gapura, panggung, kamar mandi, serta pemasangan meteran listrik dan lampu.
Namun, ia menduga pengelolaan anggaran untuk pekerjaan tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Dari anggaran Rp 4,4 miliar lebih, kami menemukan indikasi kuat adanya korupsi yang melibatkan pihak pengelola proyek bersama rekanan,” tegas Siswanto.
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Dalam laporannya, Siswanto menyebutkan beberapa nama terlapor, yakni DIS sebagai Plt Kepala UPTD Gunungsitoli, FS sebagai PPTK, dan ANS sebagai Wakil Direktur CV. KKJ.
Polisi mulai tindak lanjut laporan
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea, membenarkan bahwa laporan dari Ormas GBNN terkait dugaan korupsi tersebut telah diterima.
“Benar, laporannya sudah masuk. Setiap laporan masyarakat tentu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Gunungsitoli Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat, “Saya tidak tahu, Bang.”
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. [Nota Lase/***]