TOBA — SEGARIS.CO — Pengadilan Negeri (PN) Balige telah menggelar dua tahap persidangan terkait kasus tindak pidana perpajakan dengan terdakwa berinisial MS, anggota DPRD Kabupaten Toba.
Informasi ini disampaikan Arija Ginting, Hakim PN Balige sekaligus Humas PN Balige, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).
Arija menjelaskan bahwa persidangan pertama berlangsung pada 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu, tahap kedua digelar pada 18 Desember 2024 dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan, salah satunya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Sidang ketiga dijadwalkan pada 7 Januari 2025, masih dengan agenda pembuktian,” terang Arija.
Terkait pengalihan status penahanan MS dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balige menjadi tahanan kota, Arija menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif oleh majelis hakim.
“Pengalihan ini dilakukan sesuai pertimbangan hakim yang mengacu pada alasan-alasan tersebut,” jelasnya.
Keputusan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama karena MS baru saja dikukuhkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Namun, Arija membantah adanya kaitan antara pengalihan penahanan dengan posisi politik MS. “Hal itu di luar kapasitas kami. Keputusan majelis hakim murni berdasarkan alasan hukum,” tegasnya.
Arija juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“PN Balige selalu terbuka terhadap rekan-rekan media, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi informasi publik,” katanya. [Paber Simanjuntak/***]
Keterangan Foto:
Arija Ginting, Hakim sekaligus Humas PN Balige.