PEMATANGSIANTAR –.SEGARIS.CO — Korupsi merupakan salah satu masalah utama di Indonesia yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berikut adalah lima kasus korupsi terbesar di Indonesia, lengkap dengan detail dan dampaknya:
Djoko Tjandra
Kasus: Pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali
Kerugian Negara: Rp 940 miliar
Djoko Tjandra, seorang pengusaha, terlibat dalam kasus cessie Bank Bali pada 1999.
Ia melakukan manipulasi dalam pengalihan piutang sehingga merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun.
Djoko Tjandra sempat melarikan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2020.
Kasus ini juga melibatkan pejabat tinggi yang membantu pelariannya.
Hukuman: 4 tahun penjara dalam kasus cessie, ditambah 4,5 tahun untuk pemalsuan dokumen dan suap.
Setya Novanto
Kasus: Korupsi proyek e-KTP
Kerugian Negara: Rp 2,3 triliun
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, terbukti menerima suap dan mengatur pembagian anggaran proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Proyek ini dirancang untuk modernisasi data kependudukan, tetapi dana sebesar Rp 2,3 triliun diselewengkan.
Kasus ini menjadi simbol betapa korupsi melibatkan jaringan elite politik di Indonesia.
Hukuman: 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
REFORMASI ANTIKORUPSI: mewujudkan pemerintahan bersih dengan dukungan Prabowo Subianto
Gayus Tambunan
Kasus: Penggelapan pajak
Kerugian Negara: Rp 25 miliar (dampak lebih luas diduga mencapai triliunan)
Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak golongan III-A, melakukan manipulasi data wajib pajak dan menerima suap dari perusahaan besar untuk mengurangi pembayaran pajak mereka.
Skandal ini mengungkap lemahnya sistem pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak.
Gayus bahkan diketahui bepergian keluar negeri saat masih berada dalam tahanan.
Hukuman: 28 tahun penjara untuk beberapa kasus yang terkait.
Muhammad Nazaruddin
Kasus: Korupsi proyek Hambalang dan suap sejumlah proyek lain
Kerugian Negara: Rp 7 triliun
Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, terlibat dalam banyak proyek korupsi, termasuk proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Ia menggunakan jabatannya untuk mengatur proyek pemerintah dan menerima suap besar.
Hukuman: 13 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar.
Eddy Tansil
Kasus: Kredit Bank Bapindo
Kerugian Negara: Rp 1,3 triliun (nilai tahun 1994)
:
Eddy Tansil memperoleh kredit besar dari Bank Bapindo untuk proyek fiktif dan melarikan dana tersebut ke luar negeri.
Kasus ini menjadi skandal besar di era Orde Baru. Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara pada 1996 dan hingga kini belum tertangkap.
Hukuman: 20 tahun penjara (tidak dijalani karena kabur).
Dampak Korupsi
Kelima kasus di atas hanya sebagian kecil dari ribuan kasus korupsi di Indonesia.
Dampaknya tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga memperburuk pelayanan publik, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menghambat pembangunan.
Memerangi korupsi membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk penegakan hukum yang tegas, perbaikan sistem administrasi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Jika tidak, kasus-kasus serupa akan terus terjadi, merusak masa depan bangsa. [RE/***]