Segaris.co
Jumat, 1 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TRAGIS!!! Aipda Nikson Pangaribuan BUNUH IBU KANDUNG

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Desember 2024 | 04:35 WIB
in News
ADVERTISEMENT

BOGOR — SEGARIS.CO — SEBUAH insiden tragis mengguncang Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Seorang anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), diduga menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), hingga meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, dan kini menjadi sorotan publik.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa dugaan sementara menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan pada pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kami tidak menemukan indikasi gangguan jiwa pada Aipda Nikson,” katanya.

Sidang perdana kasus PIDANA PEMILU di Gunungsitoli, tiga pejabat Pemko DIADILI

Perselisihan diduga bermula dari penjualan Miras

Kejadian nahas ini bermula dari cekcok antara Nikson dan ibunya, yang diduga dipicu oleh penjualan minuman keras (miras) di warung keluarga mereka.

Warung tersebut sehari-hari beroperasi sebagai toko kelontong, tetapi diketahui juga menjual minuman beralkohol.

Namun, AKBP Rio menegaskan bahwa motif sebenarnya masih dalam proses pendalaman.

“Kami masih mendalami semua aspek kasus ini. Hasilnya akan segera kami rilis untuk memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Kekerasan berujung maut

Menurut keterangan warga sekitar, pertengkaran antara Nikson dan ibunya memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan.

Pelaku diduga menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai senjata untuk menganiaya ibunya. Akibat penganiayaan tersebut, Herlina Sianipar meninggal dunia di tempat.

Ditahan dan terancam hukuman berat

Setelah insiden tersebut, Aipda Nikson ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga akan menghadapi sidang etik sebagai bagian dari sanksi internal institusi kepolisian.

Selain itu, Nikson dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar terkait dinamika keluarga dan pemicu kekerasan yang terjadi.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, demi keadilan bagi korban dan keluarga.[RE/***]

 

Tags: AipdaBogorBunuhBunuh Ibu KandungIbu KandungNikson PangaribuanPolisisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 07:50 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Read more
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka peluang kerjasama internasional dalam bidang pengelolaan sampah dengan menerima kunjungan dari perusahaan...

Read more
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:05 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk...

Read more
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Pematangsiantar melaksanakan audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, AKBP...

Read more

Berita Terbaru

News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Alumni SMA Katolik Asisi sampaikan Surat Terbuka, pihak sekolah klaim belum terima

28 Juli 2025 | 13:33 WIB
News

Kadis Perhubungan Pematangsiantar ungkap upaya pemerasan oleh oknum penyidik Tipikor

28 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Festival Tao Toba Joujou 2025 catat transaksi UMKM lebih dari Rp2,6 miliar

28 Juli 2025 | 08:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba