GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Pengadilan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang perdana kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan tiga pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) OW, Kepala BPBD EJD, dan Staf Ahli Wali Kota TT.
Sidang berlangsung pada Selasa (03/12/2024) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly bersama dua hakim anggota Gabriel Lase, dan Alexander Hengki Yao, mengagendakan pembacaan dakwaan dan pengambilan keterangan dari korban serta saksi-saksi.
Panitera yang bertugas adalah Anuari Gea, dan Roni Syahputra Waruwu.
Verifikasi PLN Gunungsitoli LEMAH: mantan Kepala Desa DIPOLISIKAN Ina Alfa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nicolaus dan Hendra Tafona’o, menghadirkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli-Martinus Lase, sebagai korban dalam perkara ini.
Selain ketiga terdakwa, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kasus sudah dinyatakan P21
Sebelum memasuki persidangan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melimpahkan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap, mengonfirmasi bahwa agenda sidang perdana ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Dari keterangan para saksi yang diberikan hari ini, posisi terdakwa tampaknya cukup tertekan. Sidang akan dilanjutkan Rabu, (04/12/2024) dengan menghadirkan saksi ahli oleh JPU.
Pembelaan kuasa hukum terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Ikhtiar Elfasri Gulo dan Itoloni Gulo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terkait fakta-fakta persidangan.
Menurut mereka, agenda persidangan masih berfokus pada pengambilan keterangan korban dan saksi-saksi.
“Sidang hari ini masih dalam tahap awal. Kami akan menunggu seluruh keterangan saksi selesai sebelum menyusun tanggapan dan pledoi di persidangan berikutnya,” ungkap Ikhtiar.
Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting, mengingat saksi ahli akan memberikan keterangan yang berpotensi memperkuat atau justru melemahkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Persidangan menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. [Nota Lase/***]