TOBA — SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Toba tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037 untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan terbaru serta mengakomodasi dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Hal ini disampaikan Bupati Toba melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rajaipan Sinurat, dalam Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW yang berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, Rabu (04/12/2024).
Menurut Bupati, revisi tata ruang menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas manusia dalam memanfaatkan ruang yang terbatas tidak menyebabkan degradasi lingkungan.
SEJARAH baru anggota DPRD pertama ditahan karena kasus pajak
“Pemerintah daerah harus memimpin pengembangan sektor-sektor unggulan dengan memperhatikan potensi lokal Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, hingga skala nasional,” tegasnya.
Integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan
Revisi RTRW ini dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1, yang mewajibkan pemerintah menyusun KLHS.
Langkah ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Pasal 1 Ayat 19 undang-undang yang sama juga menegaskan pentingnya KLHS untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus keselamatan masyarakat.
KLHS dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
Dengan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam revisi RTRW, pemerintah berharap kebijakan tata ruang tidak hanya selaras dengan kepentingan ekonomi dan sosial budaya, tetapi juga menjunjung prinsip keberlanjutan.
“KLHS menjadi fondasi dalam revisi RTRW agar perencanaan tidak menciptakan persoalan baru di masa depan,” jelas Rajaipan Sinurat.
Selain itu, revisi ini juga mencakup kebijakan normatif yang relevan untuk mendukung pembangunan spesifik, termasuk infrastruktur di kawasan lindung.
Partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan
Bupati juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam konsultasi ini. Saran dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi pijakan dalam menyusun Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat berkontribusi memberikan masukan yang konstruktif agar revisi RTRW ini mampu mengakomodasi semua kepentingan secara berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola ruang yang mendukung pembangunan jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. [Paber Simanjuntak/***]