ARAB SAUDI — SEGARIS.CO — Upaya panjang dan intensif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah membuahkan hasil.
HMM, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sejak 2009 atas tuduhan pembunuhan suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi, akhirnya berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Kemlu RI dalam pernyataan resminya, Senin (02/12/2024), menjelaskan bahwa pembebasan ini dicapai melalui serangkaian langkah diplomatik, litigasi, dan non-litigasi.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah menjalankan berbagai upaya penanganan kasus dengan pendekatan menyeluruh,” tulis Kemlu RI.
SEJARAH baru anggota DPRD pertama ditahan karena kasus pajak
Pendekatan hukum dan diplomatik
KJRI Jeddah berperan penting dalam upaya hukum HMM. Langkah-langkah yang diambil mencakup permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah serta kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.
Selain itu, kunjungan rutin dilakukan ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban, tempat HMM menjalani masa tahanan.
Upaya diplomatik juga ditempuh dengan mendekati ahli waris korban melalui jalur langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.
Selain itu, pendekatan kepada Kantor Gubernur Makkah juga dilakukan untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak keluarga korban.
“Serangkaian upaya ini berhasil menurunkan tuntutan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara dan kewajiban pembayaran diyat,” jelas Kemlu RI.
HMM menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan menyelesaikan pembayaran diyat sebesar SAR 400.000, yang seluruhnya ditanggung seorang filantropis asal Arab Saudi.
Pemulangan ke Indonesia
Setelah masa hukuman selesai, HMM dideportasi dari Arab Saudi pada 28 November 2024.
Ia tiba di Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Bangkalan pada 30 November 2024, didampingi Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
“KJRI Jeddah telah mendampingi HMM dalam enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. Selama proses hukum, ia juga didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah,” tambah Kemlu RI.
Kasus serupa masih tinggi
Selain kasus HMM, sepanjang tahun 2024, Kemlu RI berhasil membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
Namun, kasus baru dengan ancaman serupa terus bertambah, dengan 20 WNI dilaporkan menghadapi hukuman mati tahun ini.
Hingga kini, Pemerintah Indonesia menangani total 155 kasus hukuman mati, mayoritas terjadi di Malaysia.
Kemlu RI kembali mengingatkan WNI di luar negeri untuk menaati hukum negara tempat mereka berada dan menghindari pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kepatuhan terhadap aturan setempat adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum,” tegas Kemlu RI.
Kasus HMM menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri dan peran strategis pemerintah dalam menyelesaikan kasus hukum internasional.
Kerja keras diplomasi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan keselamatan warga negara di tanah asing. [RE/***]