Segaris.co
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

‎Bupati Taput dorong peserta pelatihan furnitur BLK Silangkitang jadi wirausaha mandiri‎

by Ingot Simangunsong
23 Juni 2026 | 09:43 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat, menghadiri kegiatan pelatihan Program Cabinet Making atau pembuatan...

Read more
News

Bupati buka Raker KONI Langkat 2026, Target tembus dua besar PORPROVSU

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2026 | 21:14 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- BUPATI  Langkat H. Syah Afandin, yang juga Ketua Umum KONI Kabupaten Langkat secara resmi membuka Rapat...

Read more
News

GMKI sampaikan aspirasi ke DPRD Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
22 Juni 2026 | 14:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO --GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menggelar aksi damai dan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota...

Read more
News

Wali Kota buka FASI XIII Sumut 2026 di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
20 Juni 2026 | 15:33 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara...

Read more
News

PD Pasar Horas Jaya verifikasi pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk penyaluran bantuan

by Ingot Simangunsong
19 Juni 2026 | 22:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – PEMERINTAH Kota Pematangsiantar melalui PD Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang...

Read more
News

Siapa berhak menentukan posisi politik PDI Perjuangan?

by Ingot Simangunsong
19 Juni 2026 | 10:38 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong SECARA prinsip demokrasi, PDI Perjuangan berhak menentukan posisinya sendiri, apakah menjadi bagian dari pemerintahan, menjadi oposisi,...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Bupati Taput dorong peserta pelatihan furnitur BLK Silangkitang jadi wirausaha mandiri‎

23 Juni 2026 | 09:43 WIB
News

Bupati buka Raker KONI Langkat 2026, Target tembus dua besar PORPROVSU

22 Juni 2026 | 21:14 WIB
News

GMKI sampaikan aspirasi ke DPRD Pematangsiantar

22 Juni 2026 | 14:58 WIB
Tak Berkategori

Ketika Rakyat mengencangkan ikat pinggang, mengapa korupsi justru semakin beringas?

22 Juni 2026 | 06:46 WIB
News

Wali Kota buka FASI XIII Sumut 2026 di Pematangsiantar

20 Juni 2026 | 15:33 WIB
News

PD Pasar Horas Jaya verifikasi pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk penyaluran bantuan

19 Juni 2026 | 22:07 WIB
News

Siapa berhak menentukan posisi politik PDI Perjuangan?

19 Juni 2026 | 10:38 WIB
News

Wakil Bupati Taput canangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

18 Juni 2026 | 14:25 WIB
News

Bane Raja Manalu salurkan beasiswa PIP Aspirasi

18 Juni 2026 | 13:48 WIB
News

Wali Kota tinjau lokasi kebakaran Pasar Dwikora, 311 kios dilaporkan terbakar

18 Juni 2026 | 12:57 WIB
Kolom

Dharma Pongrekun vs UU Kesehatan: Melindungi Rakyat atau Melemahkan Penanganan Wabah?

17 Juni 2026 | 06:40 WIB
News

‎Bupati Taput tekankan pendidikan karakter di tengah era AI

16 Juni 2026 | 08:31 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita