Segaris.co
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
0

KUPANG — SEGARIS.CO -- Program Studi Ilmu Administrasi Negara (IAN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP), Universitas Islam Negeri...

Read more
News

Danrem 011/Lilawangsa ajak pemuda jadi pelaku perubahan di era digital

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
0

LHOKSEUMAWE – SEGARIS.CO -- Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mendorong kemajuan...

Read more
News

Tim Adat Aceh Cang Panah Sumut rayakan Maulid Nabi dengan berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 15:02 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Relawan Tim Adat Aceh Cang Panah Sumatera Utara (Sumut)...

Read more
News

Kapolda Aceh serukan pemuda jadi penentu arah bangsa pada peringatan Sumpah Pemuda ke-97

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 12:16 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa generasi muda memegang peran strategis dalam...

Read more
News

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Samosir ajak generasi muda terus bergerak dan bersatu

by Ingot Simangunsong
28 Oktober 2025 | 11:06 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Tanah Lapang Pangururan, Senin (28/10)....

Read more
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ingatkan KPN baru: “Jangan khianati amanah dan kehormatan jabatan”

by Ingot Simangunsong
27 Oktober 2025 | 19:58 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, menegaskan bahwa jabatan Ketua Pengadilan Negeri...

Read more

Berita Terbaru

News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa ajak pemuda jadi pelaku perubahan di era digital

28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
News

Tim Adat Aceh Cang Panah Sumut rayakan Maulid Nabi dengan berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa

28 Oktober 2025 | 15:02 WIB
News

Kapolda Aceh serukan pemuda jadi penentu arah bangsa pada peringatan Sumpah Pemuda ke-97

28 Oktober 2025 | 12:16 WIB
News

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Samosir ajak generasi muda terus bergerak dan bersatu

28 Oktober 2025 | 11:06 WIB
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ingatkan KPN baru: “Jangan khianati amanah dan kehormatan jabatan”

27 Oktober 2025 | 19:58 WIB
News

Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh lakukan inspeksi di tiga kabupaten, pastikan harga dan stok tetap terkendali

27 Oktober 2025 | 11:49 WIB
News

Warga Tutuksiadong laporkan penjarahan getah Pinus ke Polres Samosir

26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita