Segaris.co
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 14:01 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- KABUPATEN Tapanuli Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Jambore Kader Posyandu tingkat Provinsi Sumatera...

Read more
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 22:28 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di...

Read more
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 08:26 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama lintas sektor dalam...

Read more
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 06:42 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan pentingnya peran insan pers sebagai mitra...

Read more
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 22:48 WIB
0

DELISERDANG -- SEGARIS.CO -- DOSEN dan dan mahasiswa Universitas Quality Medan melaksanakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mengenal Dunia...

Read more
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 20:09 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- PERAYAAN Natal Oikumene Lembaga XX Tahun 2025 berlangsung penuh sukacita, kehangatan, dan semangat persatuan. Mengusung tema...

Read more

Berita Terbaru

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

17 Desember 2025 | 06:42 WIB
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

15 Desember 2025 | 20:09 WIB
News

Gebyar PORPI 2025 Pematangsiantar dinilai efektif memasyarakatkan olahraga pernapasan

15 Desember 2025 | 09:23 WIB
News

Ribuan keturunan Op Tuan Situmorang Tapanuli Utara rayakan Natal di Tarutung

15 Desember 2025 | 01:27 WIB
News

Ketua ASKINDO Langkat apresiasi terpilihnya Akhmad Zuhri Addin sebagai Ketua Umum DPN

14 Desember 2025 | 14:05 WIB
News

Bagak Marnatal 2025 meriah di Pematangsiantar

14 Desember 2025 | 12:54 WIB
News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

13 Desember 2025 | 14:13 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita