Segaris.co
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Taput sambut kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan di Bandara Silangit

by Ingot Simangunsong
23 Desember 2025 | 11:23 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Read more
News

KONI Langkat gelar Bimtek Cabor dan KONI kecamatan, fokus pembinaan atlet dan tata kelola LPJ

by Ingot Simangunsong
22 Desember 2025 | 07:45 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi cabang olahraga (cabor) dan...

Read more
News

Bangun 103 hunian tetap untuk korban bencana, Menteri PKP dan Mendagri lakukan groundbreaking di Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
22 Desember 2025 | 06:52 WIB
0

Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat melakukan peletakan batu pertama disaksikan Menteri PKP Maruarar Sirait. TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO...

Read more
News

Rapimnas I Golkar 2025 usulkan Pilkada melalui DPRD, rumuskan 10 pernyataan politik

by Ingot Simangunsong
21 Desember 2025 | 19:02 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- RAPAT Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golongan Karya (Golkar) Tahun 2025 menghasilkan 10 pernyataan politik strategis,...

Read more
News

Wabup Samosir resmikan Museum Pusaka Batak Toba di Pangururan

by Ingot Simangunsong
19 Desember 2025 | 13:07 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- WAKIL Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk meresmikan Museum Pusaka Batak Toba sekaligus Pusat Studi Budaya Batak...

Read more
News

Tunggakan pajak kendaraan di Samosir capai 25 ribu unit, Pemkab imbau manfaatkan program pemutihan

by Ingot Simangunsong
19 Desember 2025 | 12:55 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- RAZIA gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta Samsat UPTD Pangururan mengungkap tingginya angka tunggakan pajak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Taput sambut kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan di Bandara Silangit

23 Desember 2025 | 11:23 WIB
News

KONI Langkat gelar Bimtek Cabor dan KONI kecamatan, fokus pembinaan atlet dan tata kelola LPJ

22 Desember 2025 | 07:45 WIB
News

Bangun 103 hunian tetap untuk korban bencana, Menteri PKP dan Mendagri lakukan groundbreaking di Tapanuli Utara

22 Desember 2025 | 06:52 WIB
News

Rapimnas I Golkar 2025 usulkan Pilkada melalui DPRD, rumuskan 10 pernyataan politik

21 Desember 2025 | 19:02 WIB
News

Wabup Samosir resmikan Museum Pusaka Batak Toba di Pangururan

19 Desember 2025 | 13:07 WIB
News

Tunggakan pajak kendaraan di Samosir capai 25 ribu unit, Pemkab imbau manfaatkan program pemutihan

19 Desember 2025 | 12:55 WIB
News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

17 Desember 2025 | 06:42 WIB
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita