PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Ketua Tim Advokasi MANTAP, Dr.(C) Daulat Sihombing, SH, MH, menyerukan kepada Kapolres dan Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk segera membubarkan konsentrasi massa yang diduga terlibat dalam praktik jual beli suara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar pada 27 November 2024.
Ia juga mendesak agar pelaku politik transaksional ditindak tegas guna menjamin proses pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
Menurut Daulat Sihombing, yang juga mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, eskalasi aktivitas massa dari kubu pasangan calon tertentu meningkat tajam menjelang hari pemilihan.
Mangatas Silalahi ajak warga Pematangsiantar gunakan hak pilih dan jangan Golput
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi yang ideal, yakni “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” sebagaimana diungkapkan Abraham Lincoln.
“Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini merupakan bagian dari agenda politik nasional dan lokal. Oleh karena itu, Kapolres dan Bawaslu seharusnya sudah memiliki peta dan identifikasi atas berbagai potensi gangguan, ancaman, dan tantangan yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kapolres dan Bawaslu dalam menindak setiap indikasi praktik jual beli suara.
Apalagi, aktivitas massa yang tidak terkendali ini terbukti memicu konflik horizontal. Salah satu contohnya adalah bentrokan antara dua organisasi kemasyarakatan yang terjadi di Kelurahan Melayu pada 25 November 2024.
Tim Advokasi MANTAP juga menyatakan komitmennya untuk aktif memantau dan mendokumentasikan indikasi pelanggaran, termasuk praktik politik uang, yang nantinya akan dilaporkan sebagai bentuk pengawasan terhadap integritas Pilkada.
Aktivis yang tergabung dalam tim ini, dengan latar belakang pengalaman di bidang edukasi pemilih dan pemantauan pemilu, akan memastikan bahwa upaya mencegah kecurangan tetap menjadi prioritas utama.
“Kami ingin Pilkada ini mencerminkan kualitas demokrasi yang bermartabat, tanpa ada celah bagi praktik transaksional yang merusak,” kata Daulat Sihombing. [Ingot Simangunsong/***]