SAMOSIR — SEGARIS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir kini tengah menyelidiki kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Polsek Simanindo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial PG, 37 tahun, warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pamatangsiantar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil plastik klip yang berisi sabu serta satu ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tambang ilegal di Samosir: JS dituntut 2,5 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu,” kata AKP Ferry.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Simanindo, Iptu Ramadan Siregar, memerintahkan tim Reskrim untuk menyelidiki ke lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di tempat kejadian dan melakukan pemantauan.
Pada pukul 21.00 WIB, mereka menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi pelapor dan langsung mengamankannya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua paket kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
PG bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Samosir guna proses penyidikan lebih mendalam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PG sehari-hari bekerja mengelola kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.
AKP Ferry menegaskan, tersangka PG akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait,” katanya. [Sri Intan Sinaga/***]