Kasus tambang ilegal di Samosir: JS dituntut 2,5 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar
SAMOSIR – SEGARIS.CO – Dalam kasus dugaan tambang ilegal galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, terdakwa JS menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (12/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Haryadi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan … Lanjutkan membaca Kasus tambang ilegal di Samosir: JS dituntut 2,5 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan