SAMOSIR – SEGARIS.CO – Dalam kasus dugaan tambang ilegal galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, terdakwa JS menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (12/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Haryadi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
“Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Isu Nasional pemerintahan Prabowo Subianto, politik, sosial, ekonomi, dan budaya
Richard menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batubara.
“Terdakwa dikenakan Pasal 161B UU No. 3 Tahun 2020 terkait pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara,” katanya.
Richard menambahkan bahwa sidang putusan akan dilakukan jika kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan.
“Jika tidak ada pembelaan, hakim akan segera memutuskan. Namun, jika ada pembelaan, maka akan ada waktu tambahan untuk pertimbangan lebih lanjut sebelum hakim membuat putusan,” kata Richard. [Hatoguan Sitanggang/***]