Di NIAS… TERBONGKAR penyalahgunaan KTP untuk meteran Listrik 5.500 kWh
Libertini Harefa: “Saya tidak lagi menerima PKH, BPNT, dan KIP” Laporan | Nota Lase GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Penyalahgunaan identitas untuk kepentingan listrik ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan ketentuan ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 7 tahun serta … Lanjutkan membaca Di NIAS… TERBONGKAR penyalahgunaan KTP untuk meteran Listrik 5.500 kWh
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan