Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Laporan | Nota Lase GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Satuan Reskrim Polres Nias menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap larangan bagi pejabat negara dan aparatur sipil untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Kasus ini diduga melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 … Lanjutkan membaca Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan