JAKARTA — SEGARIS.CO — Polda Metro Jaya, bersama jajaran polres, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan dengan nilai fantastis, mencapai Rp418 miliar.
Dalam operasi ini, polisi menyita 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi, serta menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus besar ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita mencapai 207,321 kilogram dan 90 ribu butir ekstasi.
“Nilai barang bukti ini di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp418.177.800.000,” ujar Karyoto.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Operasi ini dipimpin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita 117 kilogram sabu dan mengamankan satu tersangka beserta 90 ribu butir ekstasi.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan 90,321 gram atau sekitar 90 kilogram sabu dari tiga tersangka lainnya.
Irjen Karyoto menekankan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga ke akarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan harus dilakukan menyeluruh, baik dari aspek supply maupun demand, agar efektif.
“Pemberantasan narkoba ini harus dilakukan terus-menerus, mencakup sisi supply dan demand, sesuai dengan arahan Presiden RI dan Kapolri, sehingga dampaknya bisa dirasakan secara komprehensif,” tegas Karyoto.
Dalam pengungkapan kasus ini, jutaan nyawa dinilai terselamatkan. Berdasarkan estimasi, barang bukti sabu yang disita berpotensi memengaruhi sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi untuk satu orang.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya berencana menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar narkoba ini.
“Kami akan melakukan pengusutan hingga ke TPPU agar peredaran narkoba tidak hanya terhenti, tetapi para bandar juga dimiskinkan,” tegas Karyoto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. [Humas Polri/RE/***]