SULAWESI SELATAN — SEGARIS.CO — Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Aipda Wibowo Hasyim kini menghadapi sorotan tajam.
Usahanya untuk menyelesaikan sengketa dengan guru honorer, Supriyani, secara damai, tampaknya tidak membuahkan hasil.
Aipda Wibowo sebelumnya berkeras memproses Supriyani ke jalur hukum, menuduhnya menganiaya anaknya.
Namun, kini muncul tuduhan baru dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, yang menduga adanya rekayasa dalam proses penyelidikan yang melibatkan kliennya.
Ke Nias… Bobby Nasution abaikan partai pengusung, INI KATA Elifati Telaumbanua
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024), Andri mengungkapkan indikasi ketidaksesuaian prosedur, terutama terkait pengambilan barang bukti visum.
Menurutnya, visum dilakukan terhadap anak Aipda Wibowo sebelum laporan polisi resmi dibuat, suatu tindakan yang dianggap melanggar prosedur.
“Ada pengambilan bukti visum sebelum laporan polisi diajukan, ini sudah pelanggaran, termasuk dalam hal akurasi visum yang tidak memadai,” ungkap Andri.
Ia juga menyoroti bahwa Aipda Wibowo, meskipun seorang anggota polisi, tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat pengantar visum untuk kasus yang melibatkan keluarganya sendiri.
“Surat pengantar visum seharusnya merupakan wewenang penyidik, bukan tugasnya,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Andri mempertanyakan kompetensi dokter yang melakukan visum pada anak Aipda Wibowo, yang dinilainya tidak memenuhi standar yang diperlukan dalam proses tersebut. [RE/***]