SAMOSIR — SEGARIS.CO — Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir periode 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik II di Hotel Sitiotio, Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada Senin (04/11/2024).
Acara ini bertujuan merumuskan dan menetapkan skenario pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pelaku usaha, lembaga perbankan, serta organisasi kemasyarakatan.
Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi penyusunan KLHS RPJMD Samosir 2025-2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edison Pasaribu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan kelima dari tujuh tahapan penyusunan KLHS RPJMD Samosir untuk periode 2025-2045.
“Setelah ini, kami akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menjamin kualitas, pendokumentasian, dan finalisasi KLHS RPJPD serta proses validasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelas Edison.
Tim KLHS, melalui Kelompok Kerja (Pokja), telah mengidentifikasi empat isu utama dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu: kemampuan sumber daya alam, tingkat konsumsi sumber daya oleh masyarakat, pencapaian target SDGs, serta kemampuan daerah dalam menangani permasalahan sumber daya alam.
“Selain itu, Pokja juga telah mengumpulkan daftar isu strategis pembangunan, antara lain belum optimalnya kesejahteraan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, tenaga kerja serta struktur ekonomi yang masih konvensional, dan kesenjangan dalam pembangunan infrastruktur,” lanjut Edison.
Asisten II, Hotraja Sitanggang, yang mewakili Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa Kabupaten Samosir telah menyusun RPJMD secara teknokratis sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Menurutnya, semua dokumen perencanaan harus terintegrasi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Dalam konsultasi publik ini, kita perlu memahami dan menyesuaikan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan kondisi, posisi, serta kemampuan daerah agar target-target tersebut dapat dicapai,” ungkap Hotraja.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Samosir telah menyusun RPJPD tahap II yang kini memasuki proses Propemperda bersama DPRD.
“Data makroekonomi dan target pembangunan sudah ditetapkan. Untuk menghindari ketidaksesuaian antar dokumen, diperlukan keselarasan antara target jangka panjang dan menengah,” tuturnya.
Hotraja juga mengimbau peserta konsultasi publik untuk aktif berpartisipasi dan memberikan masukan, karena dokumen KLHS ini menjadi rencana penting bagi masa depan Kabupaten Samosir.
Kegiatan Konsultasi Publik II ini dihadiri pimpinan OPD, para camat, instansi vertikal, lembaga perbankan, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.
Narasumber yang hadir meliputi Dr. Dimpos Manalu, M.Si dari Universitas HKBP Nommensen dan Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP dari USU yang memberikan pemaparan secara virtual. [Hatoguan Sitanggang/***]