MEDAN — SEGARIS.CO — Dalam upaya menindak tegas praktik judi online yang semakin marak, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melaksanakan instruksi langsung dari Presiden dan Kapolri.
Tim Siber Polda Sumut, yang secara aktif melakukan patroli di dunia maya, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga terlibat promosi judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa HM ditangkap lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
“Pelaku mempromosikan lima situs judi, di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98,” ujar Hadi pada Sabtu (02/10/2024).
Hadi menjelaskan, HM dihubungi oleh akun Instagram dengan username “Galihhrakasiwi” serta beberapa akun palsu lainnya yang menawarkan kerja sama untuk mengunggah konten judi online di Instagram Story miliknya.
Setiap harinya, HM diminta memposting konten dan link perjudian, dengan imbalan bulanan berkisar antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000.
HM kini telah ditahan di Dit Siber Polda Sumut dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana terkait tindak pidana perjudian.
“Pelaku dapat dikenakan pidana karena secara sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi serta dokumen elektronik bermuatan perjudian,” kata Hadi. [RE/***]