JAKARTA — SEGARIS.CO — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Dugaan tersebut terkait persetujuan impor gula yang diberikan Lembong kepada perusahaan swasta, PT AP.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Abdul Qohar, persetujuan impor yang dikeluarkan Lembong dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga negara mengalami kerugian signifikan.
BESOK… Apkasindo Sumut gelar Workshop Pemberdayaan UMKM dan Koperasi
“Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan yang dilakukan pada periode 2015-2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diperkenankan melakukan impor gula putih. Namun, kebijakan Lembong memungkinkan PT AP melakukan impor tersebut.
Abdul Qohar mengungkapkan, impor ini terjadi di tengah kondisi di mana Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan tambahan gula.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015. Dalam izin yang diberikan, PT AP diizinkan mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Selain Lembong, seorang mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS, yang menjabat pada periode 2015-2016, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [RE/***]