JAKARTA — SEGARIS.CO — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan mengejutkan di kediaman ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat sebagai perantara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Hasilnya, mereka menemukan uang tunai sebesar lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
“Kami tidak menduga akan menemukan uang sebanyak ini. Ini benar-benar di luar perkiraan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Pameran DIATF 2024 di Medan, Martua Sitanggang: “Mari menikmati liburan di Samosir”
Penggeledahan yang dilakukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, mengungkapkan adanya sejumlah mata uang asing, yaitu 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta uang tunai Rp5.725.075.000.
Abdul Qohar menyampaikan bahwa sumber dana tersebut masih belum dapat dipastikan. “ZR mengklaim sebagian besar uang itu berkaitan dengan kepengurusan perkara. Karena ada dugaan gratifikasi, maka untuk dana yang lebih dari Rp 10 juta, pihak yang memiliki uang harus membuktikan asal-usulnya,” jelasnya.
ZR ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. [RE/***]