MEDAN- SEGARIS.CO – PENETAPAN figur Ketua DPRD Kota Medan oleh DPP PDI Perjuangan, harus didasarkan pada beberapa kriteria yang terukur.
Ada pun kriteria itu bersandar pada azas senioritas, inklusifitas, bersih dari masalah hukum, tidak menggunakan politik uang, dan punya kapasitas mau pun kapabilitas.
Hal itu dikatakan Wakil Rektor III Universitas Nommensen Medan, Drs. Maringan Panjaitan, M.Si, saat diminta tanggapannya terkait figur yang layak dan pantas menjadi Ketua DPRD Medan, melalui ponselnya, Kamis (24/10/2024).
Maringan mengaku mengenal beberapa nama calon yang telah direkomendasikan DPC PDI Perjuangan Kota Medan ke DPP PDI Perjuangan untuk posisi Ketua DPRD Medan.
Menurut mantan Sekretaris Tim Pemenangan PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 1999 ini, partai pemenang Pemilu legislatif 2024 itu wajib memberikan prioritas kepada anggota DPRD terpilih yang lebih senior di partai untuk menjadi Ketua DPRD Medan.
SMA Taman Siswa Bah Jambi kenalkan kearifan lokal lewat makanan non beras
“Senior itu artinya, dia lebih lama dan lebih dulu mengabdi di partai. Apalagi kalau dia mulai bertugas di partai dari jenjang tingkatan paling bawah. Itu telah menunjukkan integritas dan loyalitasnya terhadap partai sudah teruji. Begitu juga kalau calon dulunya hanya Ketua Fraksi, maka wajarlah kalau di periode sekarang dia ditugaskan menjadi Ketua DPRD. Itu yang saya maksud dengan azas senioritas.” kata Maringan.
Dengan mengedepankan azas tersebut, soliditas partai akan terjaga. Karena partai menghormati anggotanya yang senior, maka rivalitas di internal partai untuk menduduki jabatan politik, dapat berjalan secara sehat.
Selain itu, katanya, Ketua DPRD harus memiliki sifat inklusif. Sifat yang mampu merangkul dan melibatkan banyak pihak dalam kegiatannya. Bukan eksklusif yang hanya melibatkan kalangan tertentu saja.
“DPRD itu kan berurusan dengan segala strata sosial masyarakat. Maka Ketua DPRD itu harus mampu bermasyarakat dengan segala lapisan sosial yang ada sehingga dia mampu memadukan kepentingan kota atau daerah dengan kebutuhan maupun kepentingan masyarakatnya. Artinya, dia mempunyai inklusifitas,” katqnya.
Mantan Guru Kader Nasional DPP PDI Perjuangan tahun 2010 ini juga menyebutkan figur calon Ketua DPRD itu tidak sedang dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
Sehingga ketika dia menjadi Ketua DPRD, tidak bisa “disandera” pihak-pihak tertentu.
Hal ini menjadi penting, untuk menjamin kebebasannya dalam mengambil atau membuat sebuah keputusan maupun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasinya.
Ia mengingatkan agar dalam menentukan Ketua DPRD, antara petinggi partai, baik di level daerah maupun pusat, dengan kandidat yang telah direkomendasikan, tidak menggunakan money politic atau politik uang.
Cara ini sangat tidak elegan dan akan membuat buruk citra partai maupun Ketua DPRD yang nantinya akan ditugaskan partai.
“Masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada partai sehingga partai kembali menjadi pemenang. Jadi kepercayaan masyarakat itu harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh pengurus partai, mulai dari tingkat terendah sampai yang tertinggi,” ucapnya.
Maringan menambahkan, keempat kriteria tadi wajib disempurnakan dengan kapasitas dan kapabilitas calon ketua. Kapasitas itu adalah kemampuan atau kesanggupan seorang calon ketua dalam menyerap informasi dan data untuk membuat sebuah keputusan yang berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai Ketua DPRD.
Dan kapabilitas itu adalah kemampuan ataupun kesanggupan seseorang untuk mengekploitasi potensi maupun sumber daya yang dimilikinya melewati berbagai situasi dalam mencapai tujuannya.
“DPRD itu mempunyai fungsi legislasi yakni membuat peraturan daerah, fungsi budgeting dan fungsi pengawasan. Maka untuk itu ditugaskanlah calon ketua yang punya kemampuan untuk membuat peraturan yang berpihak pada masyarakat dengan mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Juga punya kemampuan untuk meningkatkan anggaran prioritas bagi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan hak-hak ekosob lainnya. Juga mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kota. Dan fungsi itu akan terlaksana dengan baik bila didukung dengan kemampuan komunikasi yang konstruktif terhadap semua stakeholder yang ada. Maka kapasitas dan kapabilitas calon ketua itu menjadi tolok ukur yang penting,” katanya. [Sipa Munthe/***]