Segaris.co
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PBHI Sumut desak Yusril Ihza Mahendra DICOPOT

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2024 | 09:18 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – SEHARI setelah pelantikan menjadi Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan yang keblinger terkait salah satu persitiwa pelanggaran HAM berat dengan menyatakan Tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Selain keblinger dan premature, sebagai seorang pejabat publik pernyataan yang cenderung beraroma politis tersebut dikhawatirkan justeru mengintervensi proses hukum yang sekarang  berada di Jaksa Agung.

Penegasan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, kepada media, di Medan, Rabu (23/10/2024).

Ganda menyebut bahwa temuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kewenangan penyelidikannya, menemukan fakta bahwa diduga kuat telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM Berat pada tragedi Mei 1998.

PERTARUNGAN Susanti, Ade dan Herlina di basis EMAK – EMAK Pilkada Pematangsiantar

“Berdasarkan Pasal 7, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah dijelaskan secara jelas kategori Pelanggaran HAM Berat beserta bentuk tindakannya. Pada pasal 7 dijelaskan pelanggaran HAM Berat meliputi Kejahatan Genosida dan Kejahatan Atas Kemanusiaan atau Crime againt Humanity,” jelas Ganda.

Diungkap Ganda, melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada tragedi Mei 1998, dugaan pelanggaran HAM Berat yang telah terjadi berupa Kejahatan Atas Kemanusiaan.

Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) membeberkan, tragedi tersebut menyebabkan setidaknya lebih dari seribu orang meninggal dunia.

Terjadi juga tindakan persitiwa perkosaan, kekerasan seksual, penganiayaan dan serangan tersebut cenderung ditujukan pada etnis tertentu.

Sekali pun berbeda data jumlah korban yang juga dikeluarkan oleh pemerintah pada saat itu. Unsur sistematis dan meluas diperkuat dengan fakta bahwa ada dugaan keterlibatan pemangku kewajiban serta jatuhnya korban tidak hanya di Jakarta.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan kepada media, imbuhnya, tidak hanya keblinger, namun juga premature terkait tragedi tersebut.

Sebab selain mengabaikan temuan dari lembaga resmi yakni Komnas HAM, hal tersebut juga mendahului kewenangan Pengadilan HAM sebagai entitas yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyatakan apakah satu peristiwa merupakan pelanggaran HAM Berat atau tidak berdasarkan jenis dan tindakannya.

Kondisi demikian tentu menjadi potret buruk bagi masa depan HAM di Indonesia, sebab jabatan yang diemban oleh Yusril Ihza Mahendra dapat dikategorikan sebagai refresentatif negara pada bidang yang berkorelasi dengan konteks HAM.

Keberlanjutan pembiaran atau by omission, tegas Ganda, membuat terdegradasinya semangat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan merupakan pengingkaran terhadap moral Internasional.

Sebagai standart pencapaian HAM sejagat, DUHAM yang terdiri dari 30 Pasal menjadi komitmen global termasuk Indonesia.

“Selain itu, kovenan internasional Hak Sipil Politik atau Sipol dan Ekonomi Sosial Budaya atau Ekosob yang telah diratifikasi merupakan komitmen nasional. Oleh sebab itu menjadi penting, negara hadir dalam menjalankan kewajibannya untuk Melindungi (to protect), Menghormati (to respect) dan Memenuhi (to fulfil). Selain menjadi kewajiban universal hal tersebut juga menjadi kewajiban konstitusional sebagaimana Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 tanpa melihat agama, jenis kelamin dan kelas sosial,” tegas Ganda yang juga Ketua Alumni Advokat Universitas Katolik Santo Thomas Medan ini.

Mantan aktivis 1998 ini menuding, kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat yang terjadi, sepertinya akan menjadi estafet pada pemerintahan yang akan datang.

Sebab sejauh ini belum ada wacana penuntasan pelanggaran HAM menjadi program yang jelas dari pemerintah yang baru sebagai kewajiban konstitusi.

“Saat negara tidak melakukan tindakan atau gagal dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan kewajibanya, maka sesungguhnya negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Oleh sebab itu pernyataan dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia merupakan situasi yang tidak sejalan dengan samangat konstitusi dan cenderung melakukan praktik pembiaran sehingga patut kiranya dikecam,” katanya.

Agar tidak mendapat kecaman dunia internasional nantinya, Ganda menyarankan supaya pemerintah yang baru ini segera mencopot Yusril dari posisinya sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI.

Dia menduga, pernyataan Yusril tersebut mempunyai tendensi politik.

“Jangan dikaitkan kebijakan politik dengan hukum. Hukum itu wajib independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Itulah negara demokratis,” katanya. [Sipa Munthe/***]

Tags: DicopotPBHIsegarisSegaris.coSumutYusrilYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 21:36 WIB
0

ACEH BARAT -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menjadi pembicara utama dalam Kuliah Umum se-Barat...

Read more
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 19:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- TIM Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga...

Read more
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 18:19 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima kunjungan audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi...

Read more
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 15:21 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, angin...

Read more
News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 13:52 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang   SITUS-SITUS peninggalan Raja Sitempang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Samosir, khususnya bagi keturunannya yang...

Read more
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 08:56 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BELUM lama berselang kita menyaksikan aksi cari muka dari pejabat di Sumatera Utara (Sumut) dengan mendatangi...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

6 November 2025 | 21:36 WIB
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

6 November 2025 | 19:28 WIB
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

6 November 2025 | 18:19 WIB
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

6 November 2025 | 15:21 WIB
News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

6 November 2025 | 13:52 WIB
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

6 November 2025 | 08:56 WIB
News

Peringati HUT ke-54, ASN Polda Aceh gelar anjangsana dan layanan kesehatan untuk pensiunan

6 November 2025 | 08:03 WIB
News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

5 November 2025 | 19:50 WIB
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

5 November 2025 | 19:37 WIB
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

5 November 2025 | 17:21 WIB
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

5 November 2025 | 14:50 WIB
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

5 November 2025 | 13:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita