SAMOSIR — SEGARIS.CO — Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan Vandiko Timotius Gultom positif NAPZA.
Ia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyurati media yang memberitakan hal tersebut dan memberikan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Menurut Nasip, hal ini penting agar isu tersebut tidak menjadi bahan kampanye hitam di tengah masyarakat.
APKASINDO Sumut perkuat peran petani sawit dengan STDB dan ISPO
“Kami sangat mendukung kebebasan pers dan peran media dalam meliput Pilkada sebagai pesta demokrasi. Namun, media harus menyajikan berita yang akurat dan berimbang berdasarkan data yang valid. Ini penting agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak menyesatkan,” ujar Nasip.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu, sebagai pengawas Pilkada, perlu lebih tegas, terutama karena Vandiko sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Samosir.
Nasip meminta Bawaslu segera menghubungi media yang memberitakan dugaan tersebut dan memastikan kebenarannya.
“Langkah terbaik adalah memastikan sumber informasi yang dipakai media benar adanya. Saya mengimbau semua pasangan calon untuk menjaga integritas dan keamanan pemilu,” katanya.
Nasip juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Bawaslu, terutama terhadap berita yang belum terbukti kebenarannya selama masa kampanye.
“Jika ada berita tidak valid yang tersebar, hal ini bisa merusak reputasi kandidat dan memiliki dampak hukum yang serius. Kami berharap Bawaslu dapat bertindak dengan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pemilu,” jelasnya.
Telah benruk tim siber
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir Bidang Hukum, Jonsen Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim siber sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Nomor 102 Tahun 2024.
Tim ini bertugas memantau publikasi di media sosial yang beredar di masyarakat, khususnya yang berpotensi menyebarkan informasi hoaks terkait Pilkada Serentak 2024.
“Jika kami menemukan akun yang terlibat dalam penyebaran isu hoaks yang menimbulkan propaganda selama Pilkada, kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar aturan kampanye, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang ITE, kami akan mengajukan permintaan pembatasan akses atau ‘take down’ terhadap platform yang bersangkutan,” kata Jonsen. [Hatoguan Sitanggang/***]