MEDAN – SEGARIS.CO – SEBAGAI partai politik (Parpol) pemenang pemilihan legislatif (Pileg) di Kota Medan, PDI Perjuangan secara otomatis menduduki posisi Ketua DPRD.
Hal ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dan Tata Tertib DPRD, di Pasal 37 ayat 3 disebutkan, “Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD”.
Munculnya dua nama dari PDI Perjuangan dalam penentuan figur Ketua DPRD Medan, menunjukkan adanya dinamika demokrasi di internal partai berlogo kepala banteng dalam lingkaran bulat itu.
Plt Bupati Samosir dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang
Tiket Ketua DPRD menjadi rebutan diantara Wong Chun Sen yang saat ini menjadi Ketua DPRD sementara, dan Roby Barus, yang menduduki posisi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan, masa bakti 2019-2024.
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Medan dalam menindaklanjuti Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/IN/DPP/VIII/2024 terkait usulan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, telah merekomendasikan lima nama.
Kelima nama itu adalah Roby Barus, Paul Mei Anton Simanjuntak, Wong Chun Sen, Margaret, dan Johannes H. Hutagalung.
Namun pada September 2024, dikarenakan DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC/DPD PDI Perjuangan di seluruh Indonesia untuk mengusulkan tiga nama sebagai calon pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, maka usulan nama tersebut berubah menjadi tiga.
Ketiga nama yang masuk dalam usulan DPC PDI Perjuangan Kota Medan adalah Roby Barus, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Margaret MS.
Menanggapi dinamika itu, Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osriel Limbong, mengatakan penentuan Ketua DPRD Kota Medan adalah kewenangan mutlak Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Dari perubahan usulan nama yang awalnya berjumlah lima, kemudian menjadi tiga, ada indikasi keterlibatan oknum tertentu di DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Sebab, dalam usulan tiga nama itu, tidak ada tercantum nama Wong Chun Sen,” kata Osriel Limbong, Jumat (18/10/2024).
Tapi terlepas adanya dinamika di internal PDI Perjuangan, katanya, Roby Barus sudah dua periode terpilih menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Pertama di periode 2014 – 2019 dengan Ketua Henri Jhon Hutagalung, dan periode 2019 – 2024 bersama Hasyim yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara [Sumut].
“Kala itu, Roby juga bersaing dengan Hasyim menduduki kursi Ketua DPRD Kota Medan. Padahal, Hasyim saat itu baru masuk ke PDI Perjuangan. Dan Roby mengalah. Maka Hasyim didapuk DPP PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD Kota Medan periode 2019 – 2024 dan Roby ditugaskan menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan,” kata mantan staf ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut masa bakti 1999 – 2001 ini.
Menurut aktivis 1998 ini, dengan sikap legowo dan konsistensi serta loyalitas Roby Barus kepada partai, maka sosok yang kerap berpenampilan kepala plontos itu, sudah layak ditugaskan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan menduduki kursi Ketua DPRD Kota Medan.
“Apalagi selama dua periode kepengurusannya menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan, beliau mampu memenej internal partai sehingga tetap tampil sebagai partai pemenang pemilihan legislatif di Kota Medan,” kata Osriel yang mengaku tidak mengenal Roby Barus secara pribadi. [Sipa Munthe/***]