TOBA — SEGARIS.CO –.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba membuka 563 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup tiga sektor utama: tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, dalam rapat pengadaan PPPK yang digelar di Balai Data Kantor Bupati Toba pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Augus merinci, dari total formasi yang dibuka, 137 formasi dialokasikan untuk tenaga pendidikan, 74 untuk tenaga kesehatan, dan 352 untuk tenaga teknis.
Ia menjelaskan bahwa prioritas diberikan kepada tenaga teknis karena banyaknya pengaduan dari masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Kami sengaja memperbanyak formasi tenaga teknis karena banyak yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang mencapai 30 tahun, namun belum berkesempatan diangkat,” ujar Augus.
Ia menjelaskan kriteria calon pelamar PPPK. Formasi ini terbuka bagi eks tenaga honorer kategori K-ll, Non-ASN yang terdaftar di database Non-ASN BKN dan masih aktif bekerja, serta tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Toba namun belum terdaftar dalam database.
Formasi ini, lanjut Augus, merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan jabatan di seluruh instansi di Kabupaten Toba, dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan kerja dan jabatan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks manajemen dan profesionalisme ASN di Kabupaten Toba, yang dinilai secara nasional oleh Menpan RB dan BKN,” jelasnya.
Augus juga menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi penerimaan PPPK ini kepada seluruh tenaga honorer, terutama kategori K-ll yang jumlahnya mencapai 87 orang dan belum diangkat sejak Kabupaten Toba berdiri.
Ia berharap informasi ini dapat tersebar luas agar tidak ada yang tertinggal dalam proses seleksi.
Dalam kesempatan yang sama, Augus memperingatkan panitia penerimaan PPPK untuk menjalankan tugas dengan serius dan bersih. “Jangan sampai ada yang meminta uang. Jika ada informasi seperti itu, KPK akan langsung turun tangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Dicky Aspino Tampubolon, memaparkan dasar hukum seleksi PPPK tahun 2024.
Pelaksanaan seleksi ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta beberapa keputusan lainnya, termasuk Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349.
Dicky menjelaskan, perbedaan utama seleksi tahun ini adalah penambahan jabatan pelaksana selain jabatan fungsional, yang membuat formasi yang dibuka menjadi lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan adanya jabatan pelaksana, formasi yang dibuka juga bertambah. Untuk tahun ini, pengadaan ASN di Kabupaten Toba seluruhnya untuk PPPK,” katanya. [Paber Simanjuntak/***]