SAMOSIR — SEGARIS.CO — Kabupaten Samosir akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024, bersamaan dengan pemilu serentak di seluruh Indonesia.
Dua pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan untuk mengikuti kontestasi tersebut, yakni pasangan nomor urut 1, Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon, serta pasangan nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom dan Aristontua Sidauruk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah mengadakan rapat koordinasi terkait penetapan jadwal kampanye untuk kedua paslon tersebut pada 24 September 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Samosir, Vincentius AM Sitinjak, dalam pernyataannya kepada Segaris.co, Selasa (02/10/2024) di kantornya di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan.
Menurut Vincentius, rapat tersebut dihadiri tim pemenangan dari masing-masing paslon dan diawasiBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir.
Hasil dari rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa masa kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk menghindari potensi bentrokan selama kampanye, KPU Samosir telah membagi wilayah kampanye menjadi dua zona, yaitu Zona A dan Zona B.
Kedua pasangan calon dapat melakukan kampanye di waktu yang bersamaan, namun dengan syarat berada di zona yang berbeda.
“Kampanye dapat dilaksanakan secara bersamaan, namun harus berada di zona yang berbeda untuk menghindari bentrokan,” ujar Vincentius.
Zona A meliputi Kecamatan Pangururan, Ronggur Nihuta, Sianjur Mulamula, Harian, dan Sitiotio.
Sementara Zona B mencakup Kecamatan Simanindo, Palipi, Nainggolan, dan Onan Runggu.
Bupati cuti tidak ditanggung negara
Pj. Gubernur Sumatera Utara, A. Fatoni, mengeluarkan izin cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, pada 11 September 2024. Permohonan cuti tersebut diajukan oleh Vandiko untuk keperluan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2024, yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Dalam masa cuti kampanye, Vandiko dilarang keras menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun,” jelas Vincentius.
Ia juga menambahkan bahwa Vandiko akan kembali menjalankan tugas sebagai Bupati setelah masa cuti berakhir.
Peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan netralitas selama proses pemilihan. [Hatoguan Sitanggang/***]