SAMOSIR — SEGARIS.CO — Seorang pria berinisial HLS (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir pada Jumat, 27 September 2024, di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan narkoba jenis sabu 0,04 gram yang disimpan dalam plastik kecil bening.
Operasi ini digelar berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.
Inisiasi pompanisasi di Desa Sitinjak untuk atasi krisis air di Samosir
Tepat pukul 13.00 WIB, petugas menangkap HLS beserta barang bukti yang ditemukan dalam tas selempang hitam miliknya.
“Kami menerima laporan pada pukul 12.00 WIB dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya pria dewasa yang menguasai narkoba jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada pukul 13.30 WIB bersama barang bukti berupa sabu dalam paket kecil di dalam tas selempangnya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar AKP Ferry Ardiansyah, Kasat Res Narkoba.
Selain narkoba, petugas juga menyita sebuah handphone dan tas selempang milik HLS. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa HLS akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pengguna narkotika. [Sri Intan Sinaga/***]