TOBA — SEGARIS.CO — Kasus Jautir Simbolon terkait dugaan galian C ilegal di Samosir telah memasuki tahapan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Pada persidangan Kamis, 26 September 2024, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya dua yang hadir.
Persidangan ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Richard Simaremare, SH, MH, yang menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dengan baik dan sidang berikutnya akan diadakan pada 3 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari aktivitas galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.
Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Jautir Simbolon, Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya, sebagai tersangka sejak 30 Januari 2024.
Simbolon didakwa melanggar Pasal 158 dan 161B UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samosir, Roland Tampubolon, SH, MH, telah mengatur tahapan sidang, yang dimulai sejak 5 September 2024.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk excavator, dump truck, mesin pemecah batu, dan batu split.
Selain itu, pihak berwenang juga sedang menyelidiki aliran dana hasil dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AKBP Alaiddin dari Subdit V Tipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka tidak memenuhi kewajiban pajak sejak izin operasional habis.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kegiatan ilegal. [Hatoguan Sitanggang/****]