PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, kebakaran hebat melanda Lantai 2 Gedung IV Pasar Horas Jaya di Kota Pematangsiantar.
Sekitar 200 kios yang menjual ikan kering, pakaian, jasa jahit, hingga burung peliharaan dilaporkan hangus terbakar. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi. Kebakaran yang terjadi di siang hari, saat gedung pasar sangat sepi karena hari Minggu, membuat upaya pemadaman api terlambat.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa kebakaran ini disengaja, sehingga diperlukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Effendi Napitupulu tegaskan pentingnya netralitas ASN di Pilkada Toba 2024
Kegagalan proyek revitalisasi
Namun di balik spekulasi tersebut, Dr [C] Daulat Sihombing, SH, MH, seorang advokat dan Board Executive Perkumpulan Sumut Watch, menyoroti bahwa kebakaran ini sebenarnya tak lepas dari kegagalan proyek revitalisasi Gedung IV Pasar Horas.
Menurutnya, proyek revitalisasi yang diusulkan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp62 miliar, hingga kini belum terealisasi.
Daulat mengungkapkan bahwa sejak saat itu, Pemko Pematangsiantar melalui Plt. Dirut PDPHJ saat itu, Toga Sihite, sempat memberikan janji bahwa revitalisasi akan terlaksana pada tahun 2023.
Namun, janji tersebut hanyalah angan-angan belaka. Revitalisasi kembali gagal meski Dirut PDPHJ telah berganti ke Bolmen Silalahi dan dukungan dari Wali Kota Susanti Dewayani.
Sertifikat gedung Pasar Horas
Penyebab utama kegagalan revitalisasi ini, menurut Daulat, adalah ketidakmampuan Wali Kota Susanti Dewayani dalam memenuhi salah satu syarat penting, yaitu sertifikat gedung Pasar Horas.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tidak dapat melanjutkan proyek tanpa dokumen tersebut.
Merujuk pada berita salah satu mediaonline lokal, Daulat menegaskan bahwa Bolmen Silalahi telah menyatakan bahwa ketiadaan sertifikat menjadi penghalang utama revitalisasi Gedung IV Pasar Horas.
Kegagalan ini, tambahnya, menunjukkan kelemahan manajemen Wali Kota Pematangsiantar dalam mengurus dokumen penting, yang berpotensi mencegah kebakaran tersebut jika revitalisasi sudah berjalan.
Dalam konteks pemilihan Wali Kota Pematangsiantar yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Daulat menyerukan para pedagang Pasar Horas untuk mempertimbangkan pemimpin yang mampu melindungi mereka.
Kebakaran ini menjadi peringatan nyata akan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kapasitas dan komitmen dalam melindungi kepentingan rakyatnya. [Ingot Simangunsong/***]