BATUBARA — SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Batubara, Erwin, pada Minggu (22/09/2024).
Erwin menjelaskan, penetapan paslon tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin Erwin pada Minggu siang.
Tiga pasangan calon, yakni pasangan pertama, Zahir dan Aslam Rayuda, didukung Partai Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat. Mereka mendaftar ke KPU Batubara pada 28 Agustus 2024 pukul 14.19 WIB.
Pasangan kedua, Darwis dan Oky Iqbal Frima, diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Mereka menyerahkan berkas pendaftaran pada hari yang sama pukul 15.59 WIB.
Sementara itu, pasangan ketiga, Baharuddin Siagian dan Syafrizal, mendapatkan dukungan dari koalisi besar yang terdiri dari PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang. Mereka mendaftar ke KPU pada 29 Agustus 2024 pukul 13.52 WIB.
Erwin menekankan, pengumuman penetapan paslon ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 120 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Selain itu, Erwin menjelaskan bahwa urutan pasangan calon yang diumumkan didasarkan pada tanggal dan waktu pendaftaran mereka ke KPU Batubara.
Setelah penetapan, tahap selanjutnya adalah pencabutan nomor urut paslon yang dijadwalkan pada HARI INI, Senin, 23 September 2024.
“Proses penetapan ini akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari Senin,” kata Erwin. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]