SAMOSIR — SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, menyampaikan hasil rapat pleno yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, kepada wartawan di Media Center KPU.
Menurut Vincentius, kedua pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
“Setelah melewati masa perbaikan, kami menetapkan bahwa kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat. Sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, hari ini adalah hari penetapan calon yang telah mendaftar,” jelasnya.
Vincentius menyatakan bahwa proses pencabutan nomor urut untuk kedua pasangan calon akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Samosir.
“Rapat pleno hari ini berjalan dengan lancar berkat komunikasi yang baik antara KPU dan kedua pasangan calon,” tambahnya.
Pasangan calon yang ditetapkan adalah Freddy Lamhot P. Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat, serta pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk, yang didukung koalisi Partai Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua pasangan calon akan bersaing dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Vincentius juga menegaskan bahwa penetapan kedua pasangan calon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 22 Tahun 2024.
Selain kelengkapan administrasi, hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit juga menjadi bagian penting dalam penetapan ini.
“Keduanya dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi dari pihak rumah sakit,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]